Kedubes China: Ada 44 Kasus Pemerasan di Bandara Indonesia yang Libatkan Warganya dalam Setahun
Jakarta, VIVA – Kedutaan Besar China di Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait tindakan kasus pemerasan di bandara Indonesia.
Rilis tersebut dikeluarkan setelah warga negara asing (WNA) China mengunggah konten menyelipkan uang Rp 500 ribu dalam paspor untuk memperlancar masuk di Bandara Soekarno Hatta.
Kedubes China menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kasus pemerasan di bandara Indonesia sebanyak 44 kasus selama 2024.
"Tahun lalu, dengan bantuan Bagian Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta dan menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Tiongkok," kata Kedubes China dalam rilisnya, Selasa 28 Januari 2025.
Kasus pemerasan tersebut mulai dari Februari 2024 hingga Januari 2025.
Ini hanyalah sebagian kecil, menurut Kedubes China, dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak warga negara Tiongkok yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan.
"Untuk memberantas masalah pemerasan di bandara, Kedutaan Besar berharap agar tanda-tanda 'Dilarang memberi tip' 'Silakan laporkan jika terjadi pemerasan' dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi dan perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen perjalanan Tiongkok sehingga mereka tidak akan menyarankan pelancong Tiongkok untuk menyuap petugas imigrasi," tulis Kedubes China.
Selain itu, dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan pertimbangan tertingginya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.