Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala, Dubes: Singapura Sangat Supported
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo mengungkapkan, tidak ada kendala dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, yang merupakan buron kasus e-KTP yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.
“Tidak ada kendala. Singapura sangat supported. Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan, di Changi Prison,” ujar Suryo pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah Indonesia tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa Paulus Tannos akan menjalani penuntutan pidana setelah dilakukan ekstradisi.
Namun, Suryo mengaku belum mengetahui kapan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu dibawa ke Tanah Air. Pemerintah RI sendiri memiliki waktu 45 hari untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
“Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana. Ini G to G (government to government),” papar Suryo
Dia juga menyatakan, tak masalah meski Paulus Tannos punya paspor Guinea-Bissau.
“Sejauh ini tidak pernah ada masalah kewarganegaraan. Ini masalah proses saja,” ucapnya.
“Karena penegakan hukum harus melalui kaidah hukum yang benar. Semua orang punya hak hukum,” tambah Suryo.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.