Kata Kemlu soal Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), menanggapi terkait buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau.
"Kemlu berkoordinasi dengan para lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini. Kemlu tidak punya info/konfirmasi restatus Paulus Tannos (PT) sebagai pemegang paspor Guinea-Bissau," kata Jubir Kemlu, Roy Soemirat, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Roy menuturkan persoalan kewarganegaraan merupakan ranah dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Kemlu, hanya berperan menjalin hubungan diplomatik yang perlu ditindaklanjuti.
"Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum. Hingga saat ini, peran Kemlu adalah sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura untuk tindak lanjuti berbagai hal yang perlu dilakukan apabila memang sudah ada hal yang menurut aparat penegak hukum Indonesia perlu ditindaklanjuti," paparnya.
"Informasi lebih lanjut kiranya dapat ditanyakan kepada kementerian teknis lain yang menjadi focal point dari isu ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.