Baru Sehari Menjabat, Trump Perintahkan Penyelidikan pada Pemerintahan Joe Biden
- AP Photo/Alex Brandon
Washington, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan dua perintah penyelidikan untuk eksekutif beberapa jam setelah dilantik.
Perintah itu mengarahkan Departemen Kehakiman dan Kantor Direktur Intelijen Nasional untuk membuka penyelidikan terhadap "penyensoran kebebasan berbicara" atau "persenjataan" lembaga penegak hukum dan intelijen oleh pemerintahan sebelumnya.
Melansir dari CNN Internasional, Selasa 21 Januari 2025, jika digabungkan, kedua perintah eksekutif tersebut mencerminkan janji Trump yang berulang selama kampanyenya untuk menyelidiki lawan politiknya, Joe Biden.
“Rakyat Amerika telah menyaksikan pemerintahan sebelumnya terlibat dalam kampanye sistematis terhadap lawan politiknya yang dipersepsikan, mempersenjatai kekuatan hukum dari banyak lembaga penegak hukum Federal dan Komunitas Intelijen terhadap lawan politik yang dipersepsikan tersebut dalam bentuk penyelidikan, penuntutan, tindakan penegakan hukum sipil, dan tindakan terkait lainnya,” bunyi salah satu perintah eksekutif.
Donald Trump resmi menjabat sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat setelah mengambil sumpah jabatan pada pukul 12:02 siang waktu setempat di Capitol Rotunda, Washington DC, Senin, 21 Januari 2025.
Trump mengambil sumpah jabatan dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pidato pelantikan oleh Trump sebagai Presiden AS periode 2025-2029.
Setelah Trump, hiliran doa bersama, JD Vance mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden AS periode 2025-2029 .