JD Vance Resmi Dilantik Sebagai Wakil Presiden AS
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Washington, VIVA – JD Vance kini dilantik sebagai wakil presiden, mendampingi Donald Trump.
Tidak seperti presiden, sumpah untuk wakil presiden tidak ditentukan dalam Konstitusi. Sebaliknya, sumpah tersebut dibuat oleh Kongres dan muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum AS.
Melansir dari CNN Internasional, Senin 20 Januari 2025, sumpah tersebut juga merupakan sumpah yang sama yang diambil oleh pejabat federal lainnya, termasuk anggota parlemen.
Hakim Agung Brett Kavanaugh akan mengambil sumpah jabatan untuk Vance.
Berikut ini adalah pernyataan Vance:
“Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan mendukung dan membela Konstitusi Amerika Serikat dari semua musuh, baik asing maupun domestik; bahwa saya akan memegang teguh iman dan kesetiaan yang sama; bahwa saya menerima kewajiban ini dengan sukarela, tanpa ada keraguan atau maksud untuk mengelak; dan bahwa saya akan melaksanakan tugas jabatan yang akan saya embalikan dengan baik dan setia. Semoga Tuhan menolong saya.”
Sebagai informasi, wakil presiden AS biasanya dilantik sesaat sebelum presiden.