11 WNI Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan di Jepang, Menurut Kemenlu
- The Japan Times.
Jakarta, VIVA - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan bahwa Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, telah menangkap 11 WNI dengan tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.
Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki, kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Judha mengatakan bahwa KBRI Tokyo terus mengawasi proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sedangkan jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.
Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan sesama WNI pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang.
Seorang WNI meninggal dengan luka tusuk sementara tiga WNI lainnya dirawat di rumah sakit.
Empat WNI itu merupakan WNI yang tinggal di Jepang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh visa/izin tinggal (overstayer) dan diduga merupakan korban perampokan. (ant)