Menteri P2MI Diharapkan Bisa Lindungi Para Pekerja Migran
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta, VIVA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding diharapkan mampu melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikan oleh pemerhati masalah Ketenagakerjaan Indonesia, Siprianus Edi Hardum.
Siprianus meminta pada Abdul Karding untuk bekerja dengan bersih, dan tidak ikut menjadi oknum yang melakukan perdagangan manusia.
“Mengapa saya mengatakan seperti ini? Karena selama ini menteri yang membidangi PMI yakni Kementerian Ketenagakerjaan terkesan menteri yang suka berdagang manusia berkedok pengiriman PMI ke luar negeri,” kata Edi Hardum, pada Rabu 15 Januari 2025.
Edi mengatakan, pedagang PMI berkedok pengiriman PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) selama ini adalah para oknum dari perusahaan pengiriman PMI/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Tidak sedikit juga oknum dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Polri dan pensiun Polri.
Menurut Edi, sampai saat ini pengiriman PMI illegal ke luar negeri makin bertambah marak karena "pemainnya' tetap orang dan perusahaan yang sama.
“Oleh karena itu, saya meminta Abdul Kadir Karding sebagai menteri yang melindugi PMI dan dua wakilnya di kementerian yang sama tidak terkooptasi sama perusahaan pengiriman PMI nakal serta para oknum. Beliau harus jaga jarak," ujarnya.
Menurut Edi, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekersama dengan sejumlah kementerian membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk mencegah pengiriman TKI atau PMI illegal keluar negeri. Namun, sampai saat ini keberadaan Desmigratif tidak kelihatan hasilnya.
“Malah pengiriman PMI illegal tetap marak," ungkapnya.
Edi pun meminta pada Abdul Karding agar membuat program nyata untuk mencegah pengiriman PMI illegal.
Selain itu, memproses hukum semua pelaku dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI illegal ke luar negeri.
“Jangan manfaatkan kementerian dan jabatan menteri untuk mengambil untung secara ekonomi. Kerjalah untuk melindungi manusia, bukan untuk didagangkan,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini.