Setelah Ditahan, Presiden Korsel Unggah Tulisan di Facebook soal Darurat Militer Bukan Kejahatan

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel
Sumber :
  • AP Photo

Seoul, VIVA - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu mengklaim bahwa deklarasi darurat militer bukanlah kejahatan.

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Yoon membela penerapan singkat darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dalam surat tulisan tangan yang disampaikan setelah penahanannya.

Dia menegaskan kembali klaim sebelumnya melalui sebuah unggahan di Facebook, beberapa jam setelah dirinya ditahan oleh penyidik untuk diinterogasi terkait tuduhan pemberontakan yang berkaitan dengan dekrit darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember.

Lawan Teror Korut, Korsel Bikin Rudal Mirip Iron Dome Israel

tentara korea selatan di perbatasan

Photo :

“Darurat militer bukanlah kejahatan. Darurat militer adalah pelaksanaan wewenang presiden untuk mengatasi krisis nasional," tulis Yoon, menyertakan foto surat tulisan tangannya.

Korsel Pecat 4 Jenderal Terkait Dekrit Darurat Militer

Yoon, yang tugasnya telah ditangguhkan sejak dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan pada 14 Desember, berargumen bahwa pemakzulan dirinya didasarkan pada narasi yang menyamakan deklarasi darurat militer dengan pemberontakan dan menyebut hal itu sebagai benar-benar tidak masuk akal.

Ia juga mengkritik langkah oposisi baru-baru ini yang menarik tuduhan pemberontakan dalam proses pemakzulan, dan menyebutnya sebagai langkah pemakzulan yang curang.

Surat tersebut dibagikan saat Yoon menolak memberikan kesaksian selama pemeriksaan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korsel (CIO). (ant)

Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

CIO Gagal Lakukan Interogasi, Kasus Pemberontakan Presiden Yoon Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik menyerahkan kasus Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol ke kejaksaan, pada Kamis, 23 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025