Ini Daftar Negara yang Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak-anak
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Negara-negara di kawasan Asia-Pasifik telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari aspek-aspek negatif media sosial, seperti membatasi akses ke konten yang berisi materi seksual, kekerasan, dan disinformasi.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 10 persen remaja di seluruh dunia terkena dampak negatif dari penggunaan media sosial.
Sebab penggunaan media sosial yang bermasalah terus meningkat secara global, hal itu menyebabkan masalah kesehatan mental dan fisik di kalangan remaja.
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.
Lantas negara mana saja yang telah membatasi penggunaan medsos di kalangan anak-anak?
1. Australia
Australia menjadi negara pertama yang melarang media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun.
Pada 28 November 2024, Senat Australia meloloskan RUU yang melarang akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dengan suara 34 berbanding 19.
RUU ini akan berlaku setelah satu tahun diberikan kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan peraturan yang diperlukan.
Melansir dari Analodu Ajansi, Selasa 14 Januari 2025, dalam setahun, platform media sosial harus memberlakukan langkah-langkah untuk memblokir akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Platform global, termasuk Facebook, TikTok, Snapchat, Reddit, Instagram, dan X, menghadapi denda hingga US$ 33 juta (Rp536,5 miliar) jika gagal mematuhi aturan tersebut.
2. Selandia Baru
Meskipun saat ini tidak ada peraturan hukum tentang masalah ini di Selandia Baru, perkembangan di Australia sedang dipantau secara ketat.
Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon mengatakan mereka dengan cermat mengamati larangan media sosial di Australia.
Pemimpin oposisi Chris Hipkins juga menyatakan keterbukaan terhadap pendekatan serupa. Ia mengatakan akan mendukung tindakan tersebut jika ada bukti yang meyakinkan tentang efektivitasnya.
Namun, belum ada langkah konkret yang diambil terkait masalah ini di Selandia Baru.
3. Malaysia
Malaysia akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan media sosial yang tidak memiliki izin.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching mengumumkan rencana untuk kerangka kerja perizinan baru bagi platform media sosial di negara tersebut.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menekankan pada Agustus lalu bahwa perusahaan media sosial harus mematuhi hukum nasional.
Mulai 1 Januari 2025, semua perusahaan media sosial harus memperoleh izin dari MCMC untuk beroperasi di Malaysia.
Perusahaan juga akan menghadapi tindakan hukum jika mereka gagal memperoleh izin.
4. India
India mewajibkan persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun saat menggunakan media sosial.
Saat ini, India tidak memiliki peraturan pembatasan usia untuk akses media sosial.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi untuk pemrosesan data pribadi mereka.
Persyaratan ini tidak membatasi akses ke media sosial bagi anak di bawah umur.
Pemerintah India juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk memerangi penyebaran disinformasi di media sosial.
5. Korea Selatan
Korsel berencana untuk mengatur penggunaan media sosial pada anak-anak.
Namun, saat ini Korea Selatan tidak memiliki batasan hukum atas akses anak-anak ke media sosial.
Meski demikian, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Menurut media lokal, pihak berwenang sedang menjajaki kemungkinan untuk menetapkan batas usia 14 atau 16 tahun untuk mengakses akun media sosial.
6. Jepang
Jepang membahas langkah-langkah umum untuk penggunaan media sosial
Jepang juga membahas langkah-langkah untuk mengatasi disinformasi di media sosial dan mengatasi pencemaran nama baik yang ditujukan kepada individu dan organisasi melalui akun anonim.
Pada bulan Mei, revisi undang-undang yang disahkan oleh parlemen Jepang mengamanatkan platform media sosial untuk menetapkan prosedur yang transparan guna menghapus konten yang mencemarkan nama baik secara daring.
Platform juga diharuskan untuk segera menanggapi tuduhan pencemaran nama baik secara daring.
Sebagai bagian dari revisi undang-undang tersebut, perusahaan media sosial harus membuat titik kontak untuk menangani permintaan penghapusan konten dan secara jelas mendefinisikan kriteria untuk menghapus kiriman.
7. Singapura
Berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku di Singapura pada tahun 2022, perusahaan media sosial diharuskan untuk memblokir akses ke konten berbahaya di platform mereka dalam hitungan jam.
Jika perusahaan gagal mematuhi undang-undang ini, Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) dapat memerintahkan penyedia layanan internet di negara tersebut untuk memblokir akses ke konten tersebut.
8. Bangladesh
Bangladesh mengklaim perusahaan media sosial tidak mematuhi hukum.
Meskipun tidak ada undang-undang di Bangladesh yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial, pemerintah telah berupaya untuk menghubungi perusahaan media sosial guna mencegah penyebaran misinformasi dan konten kekerasan.
Pemerintah juga berupaya untuk mencapai hal ini dengan membatasi akses ke layanan jaringan seluler.
Pada bulan Agustus, Bangladesh pum menutup jaringan internet seluler untuk memblokir akses ke platform media sosial populer seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan YouTube.
Pemerintah mengumumkan bahwa keputusan untuk memblokir akses ke platform media sosial dibuat sebagai tanggapan untuk memerangi disinformasi, dengan mengklaim bahwa perusahaan media sosial tidak mematuhi hukum Bangladesh selama protes yang disertai kekerasan.
Setelah Perdana Menteri Bangladesh yang digulingkan Sheikh Hasina pergi pada 5 Agustus dan pembentukan pemerintahan sementara, larangan tersebut dicabut.