PM Israel Benjamin Netanyahu Jadi Target Hukum, DPR AS Sahkan Sanksi terhadap ICC

Gedung kongres Amerika Serikat, Capitol.
Sumber :
  • britannica.com

Washington, VIVA - DPR Amerika Serikat pada Kamis, 9 Januari 2025, mengesahkan produk legislasi yang akan memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena lembaga peradilan dunia tersebut dituding "menargetkan Israel secara tidak beralasan”.

Lebanon Laporkan 19 Pelanggaran Baru Gencatan Senjata Israel, Total Ratusan Kasus

“Menurut pendapat para pimpinan, suara setuju lebih banyak, dan RUU itu disahkan,” kata ketua sidang usai pemungutan suara.

Produk legislasi yang disebut Undang-Undang Penangkalan Pengadilan yang Tidak Sah itu akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang berupaya menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Amerika atau pejabat dari negara sekutu AS, termasuk Israel.

Panglima AD Joseph Aoun Jadi Presiden Baru Lebanon, Siapkan Kebijakan Tangkal Israel

VIVA Militer: Yoav Gallant dan Benjamin Netanyahu

Photo :
  • Flash90/Noam Revkin Fenton

Produk legislasi itu menyiratkan tindakan menolak pemberian visa AS bagi pejabat ICC yang ditunjuk dan anggota keluarga dekat mereka, serta individu yang memberikan “dukungan finansial, material, atau teknologi” kepada ICC, menurut pernyataan Komite Urusan Luar Negeri.

Militer Israel Lanjutkan Serangan dan Hancurkan Infrastruktur di Tepi Barat

Pada November, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant dengan alasan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Presiden AS Joe Biden menyebut keputusan ICC itu adalah keterlaluan.

Padahal, Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi lembaga peradilan itu.

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Photo :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as

ICC, seperti diketahui, adalah satu-satunya pengadilan internasional permanen di dunia yang memiliki mandat untuk menyelidiki dan mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan kekejaman internasional berupa genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya