Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon
- ANTARA/Anadolu
Seoul, VIVA – Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa, 31 Desember 2024, menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada tanggal 3 Desember, kata otoritas investigasi.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah tersebut.
Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.
Pada hari Senin, penyidik ​​Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat bulan ini.
Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas kemungkinan tuduhan pemberontakan.
Pengadilan menolak berkomentar.