WNI di Jepang Ditangkap karena Buang Bayi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tokyo, VIVA – Seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Jepang karena diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Mekansir dari NHK, Senin, 30 Desember 2024, wanita berusia 19 tahun itu baru datang ke Jepang pada Agustus 2024.
Kantor Polisi Kagoshima Chuo di Prefektur Kagoshima menangkap wanita itu pada Rabu, 25 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan karena wanita itu diduga melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap bayi setelah melahirkan di kamar mandi panti jompo di Kagoshima.
Wanita yang disebut merupakan perawat itu diduga melahirkan di kamar mandi panti jompo tempatnya bekerja pada 20 Desember 2024.
Staf lain di panti jompo itu disebut menemukan wanita tersebut sedang berjongkok di toilet lantai 2 gedung panti jompo. Sementara, bayinya ditemukan tergeletak di tanah luar gedung.
Staf tersebut kemudian menghubungi layanan darurat untuk membawa wanita serta bayi tersebut ke rumah sakit. Ibu dan bayinya disebut dalam kondisi hidup serta sadar saat ditemukan.
Namun, bayi tersebut meninggal pada 22 Desember karena kondisinya memburuk. Rumah sakit kemudian melapor ke polisi setelah hasil autopsi menunjukkan bayi itu meninggal karena kegagalan banyak organ akibat trauma kepala.
Perawat yang ditangkap telah membantah tuduhan melakukan kekerasan. Polisi pun tetap melakukan penyelidikan.
"Saya yakin saya melahirkan (bayi perempuan), tapi saya tidak ingat apa pun setelah itu," kata WNI tersebut.