Hamas Bereaksi atas Tudingan Israel soal Pejuangnya Sembunyi di RS Kamal Adwan
- The Times of Israel
Gaza City, VIVA - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membantah klaim Israel bahwa para pejuang Hamas berada di dalam sebuah rumah sakit yang diserbu pasukan Israel di Jalur Gaza utara.
Tentara Israel menyerbu RS Kamal Adwan di Beit Lahia pada Jumat, 27 Desember 2024, membakar sebagian besar bangunan, dan mengeluarkan secara paksa pasien dan warga yang mengungsi di sana.
Israel berdalih bahwa penyerbuan itu dilakukan untuk melenyapkan pejuang Hamas yang berada di dalam RS itu.
"Kami dengan tegas membantah keberadaan para pejuang perlawanan di RS itu, yang terbuka bagi semua orang, termasuk badan internasional dan PBB," kata Hamas dalam pernyataannya.
Kelompok itu menyatakan bahwa klaim Israel bertujuan "membenarkan kejahatan keji oleh tentara pendudukan dengan mengevakuasi dan membakar seluruh bagian rumah sakit sebagai bagian dari genosida dan pengusiran paksa."
Hamas mendesak PBB untuk membentuk panel untuk menyelidiki kejahatan Israel di Gaza utara "yang sedang menyaksikan rencana pemusnahan dan pengusiran terencana."
Israel melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza utara sejak 5 Oktober dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menggalang kekuatan lagi.
Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya merebut wilayah itu dan mengusir penduduknya.
Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar tidak diizinkan masuk ke wilayah kantong Palestina itu.
Kondisi tersebut membuat warga Palestina yang masih bertahan di Gaza utara terancam kelaparan.
Agresi Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina dan menghancurkan wilayah itu sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.
Mereka dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang di wilayah kantong Palestina itu. (ant)