Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Malaysia Airlines MH370 telah hilang selama hampir sepuluh tahun
Sumber :
  • Sky News

Kuala Lumpur, VIVA – Pemerintah Malaysia setuju untuk melanjutkan pencarian pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang kontak pada Maret 2014.

Polisi Kantongi Data Pelaku Penyiraman Air Keras ke Briptu Fadel

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam pernyataan media dibagikan di media sosialnya yang diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan pemerintah telah setuju menerima tawaran Ocean Infinity, perusahaan asal Inggris, untuk melakukan pencarian di lokasi baru seluas 15.000 kilometer persegi (km2) di sebelah selatan Samudera Hindia.

Ia mengatakan upaya pencarian tersebut berdasarkan pada prinsip no find, no fee,  sehingga Pemerintah Malaysia tidak harus membayar biaya apapun kepada Ocean Infinity kecuali puing-puing pesawat ditemukan.

Kondisi Mobil Jenderal Pensiunan BIN saat Ditemukan di Perairan Marunda

Ilustrasi Malaysia Airlines Penerbangan MH370

Photo :
  • Netflix

Proposal pencarian area baru yang diajukan Ocean Infinity berdasarkan pada informasi terkini dan hasil analisis daya dari para ahli dan peneliti, kata Anthony.

RS Polri Kembali Terima Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Total Jadi 8

Ia mengatakan saat ini sedang negosiasi syarat dan ketentuan dari kesepakatan dengan Ocean Infinity yang mana akan difinalisasi awal tahun 2025.

Anthony mengatakan Kabinet secara prinsip telah setuju untuk menerima proposal dari Ocean Infinity tersebut, untuk mengetahui lokasi puing-puing MH370.

Itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban serta komitmen pemerintah kepada keluarga terutama keluarga terdekat bahwa pemerintah akan melanjutkan pencarian, seperti yang sempat dirinya janjikan pada 10 tahun peringatan MH370 pada Maret lalu. (Ant)

Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Gunung Lokon di Tomohon Sulut Berstatus Siaga

Warga diminta mematuhi radius bahaya yang direkomendasikan untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025