Presiden Korsel Akan Bacakan Pembelaan di Hadapan MK

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • Im Hun-jung/Yonhap via AP

Seoul, VIVA – Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol diperkirakan akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan pembelaan dirinya dalam persidangan pemakzulannya karena menyatakan mendeklarasikan darurat militer beberapa waktu lalu.

Yoon Suk Yeol Absen Panggilan Tim Investigasi Gabungan soal Kisruh Darurat Militer

Jika dia hadir, Yoon akan menjadi presiden Korea pertama yang hadir di pengadilan untuk persidangan pemakzulan. Namun, para ahli mempertanyakan apakah pembelaannya akan berdampak signifikan pada putusan tersebut.

"Saya berharap presiden akan menyampaikan argumennya dan memberikan kesaksian dengan lebih jelas daripada para pengacara," kata Seok Dong-hyeon, seorang perwakilan dari tim hukum Yoon dan teman lamanya kepada wartawan.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol

Photo :
  • AP Photo/Manu Fernandez)

"Presiden akan dengan percaya diri menyatakan posisinya di pengadilan," sambungnya, dikutip dari The Korea Times, Rabu, 18 Desember 2024.

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

Mantan presiden Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye, yang masing-masing menghadapi persidangan pemakzulan, tidak menghadiri sidang mereka.

Sebaliknya, mereka menyampaikan posisi mereka melalui pengacara selama sidang, yang diadakan tujuh kali untuk Roh dan 17 kali untuk Park.

Menurut undang-undang Mahkamah Konstitusi, persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa perwakilan hukum.

Namun, ketentuan dalam undang-undang tersebut memberikan pengecualian bagi individu yang memenuhi syarat sebagai pengacara. Dalam kasus seperti itu, mereka diizinkan untuk mewakili diri mereka sendiri.

Secara teknis, hal ini memungkinkan Yoon untuk membela diri di persidangan.

Kemungkinan kehadirannya dalam persidangan pemakzulan berasal dari keyakinannya yang kuat terhadap keabsahan deklarasi darurat militernya pada 3 Desember.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol memberikan pernyataan terkait Itaewon

Photo :
  • Sun Myung-geon/Yonhap via AP

Dalam pernyataan publik berdurasi 29 menit yang dibuatnya pada 12 Desember, dua hari sebelum Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkannya, Yoon mengatakan, "Kewenangan presiden untuk menyatakan darurat militer adalah tindakan pemerintahan dan, seperti pelaksanaan amnesti atau hak diplomatik, tidak tunduk pada tinjauan yudisial."

Komunitas hukum mencatat pada saat itu bahwa pernyataan tersebut tampaknya merupakan ringkasan argumen yang dirancang sendiri oleh presiden, yang menunjukkan keahliannya sebagai seorang profesional hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya