Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol gara-Gara "Darurat Militer"

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Sumber :
  • Im Hun-jung/Yonhap via AP

Seoul, VIVA - Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu, 14 Desember 2024, melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Unik! Demonstrasi di Korea Selatan Diwarnai Cahaya Lightstick K-Pop

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

tentara korea selatan di perbatasan

Photo :

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ogah Mundur, Pilih Lawan Pemakzulan di Pengadilan

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Bendera Korea Selatan.

Photo :
  • Pixabay.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis (12/12).

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

Mosi pemakzulan kedua, meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, juga memasukkan beberapa tuduhan lain, seperti dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan militer dan kepolisian menahan anggota parlemen ketika darurat militer sempat diberlakukan.

Setelah mosi pemakzulan disahkan oleh parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, langkah selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi. 

Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah Yoon patut dilucutkan dari jabatan presiden atau dapat kembali menduduki jabatan itu. 

Jika mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus dilucutkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017. (ant)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol

Presiden Korsel Klaim Darurat Militer yang Gagal Berdasarkan "Penilaian Politik yang Terukur"

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa dia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar terhadap dirinya usai memberlakukan darurat militer di negara itu.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024