Penggugat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza Bertambah, Irlandia Siap Ikuti Langkah Afsel

Mahkamah Internasional di Den Haag
Sumber :
  • Anadolu Agency

Moskow, VIVA - Irlandia akhir bulan ini akan bergabung dengan gugatan Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.

Parlemen Israel Akan Pecat Jaksa Agung Perempuan

Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Irlandia dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis, 12 Desember 2024.

Disebutkan, Menteri Luar Negeri Micheal Martin telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan pengajuan partisipasi akan dilakukan di ICJ di Den Haag akhir bulan ini.

Pejabat Senior PBB: Orang-orang Palestina di Gaza Merasa Ditinggalkan oleh Kita Semua

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Photo :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as

Irlandia akan meminta ICJ memperluas interpretasinya tentang tindakan genosida oleh sebuah negara, kata Martin.

Operasi Panah Bashan, Pasukan Israel Hancurkan 80 Persen Kekuatan Militer Suriah

"Kami khawatir interpretasi yang sangat sempit tentang apa yang dianggap tindakan genosida mengarah pada budaya pengampunan di mana perlindungan warga sipil diabaikan," kata dia, menambahkan.

Pada Maret, Irlandia mengumumkan rencana untuk bergabung dalam gugatan tersebut, tetapi prosesnya kemungkinan membutuhkan waktu beberapa bulan.

Pada Desember 2023, Afsel menggugat Israel di ICJ atas perang di Jalur Gaza dan meminta pengadilan internasional itu untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel.

Pejabat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan pada Jumat, 4 Oktober 2024, bahwa lebih dari 6 persen dari seluruh populasi Gaza tewas atau terluka seiring dengan hampir setahun kampanye brutal militer Israel di wilayah Palestina tersebut.

Photo :
  • ANTARA/Anadolu

Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap penduduk wilayah kantong Palestina itu melanggar Konvensi Genosida.

Pada Januari 2024, ICJ kemudian memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang mendorong genosida terhadap warga Palestina, dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.

Namun, ICJ tidak mewajibkan Israel menghentikan serangan seperti yang diminta Afsel dalam gugatannya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya