Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati karena Umumkan Darurat Militer
- Im Hun-jung/Yonhap via AP
Seoul, VIVA – Polisi Korea Selatan telah memulai penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang menduga keterlibatannya dalam pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman mati.
Melansir dari News 24, Jumat, 6 Desember 2024, penyelidikan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan politik di negara tersebut.
Selain Yoon, pihak oposisi telah menyerukan penyelidikan terhadap mantan Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Darat, dan kepala Kementerian Dalam Negeri atas tuduhan serupa.
Perkembangan ini telah memicu keresahan politik, dengan seruan untuk akuntabilitas yang meningkat di lanskap politik Korea Selatan.
Keseriusan tuduhan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran atas potensi dampaknya terhadap stabilitas pemerintah dan konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Yoon secara resmi mengumumkan darurat militer, pada Selasa malam, 3 Desember 2024.
Yoon bersumpah untuk melenyapkan pasukan "anti-negara" saat ia berjuang melawan oposisi yang mengendalikan parlemen, dan yang bersimpati dengan Korea Utara.
Presiden Korsel itu juga mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi bahwa darurat militer akan membantu membangun kembali dan melindungi negara dari jurang kehancuran nasional.
Ia mengatakan akan memberantas pasukan pro-Korea Utara dan melindungi tatanan demokrasi konstitusional.
“Saya akan melenyapkan pasukan anti-negara secepat mungkin dan menormalkan negara,” katanya, sambil meminta rakyat untuk percaya padanya dan menoleransi beberapa ketidaknyamanan.