Prancis Minta Warganya yang Divonis Hukuman Mati Serge Atlaoui Dipindahkan dari Indonesia

Bendera Prancis.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Pemerintah Prancis telah meminta Indonesia untuk memindahkan seorang warganya yang dijatuhi hukuman terpidana mati karena kasus narkoba sejak 2005.

Indonesia diketahui sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pengembalian beberapa tahanan penting, dan bertujuan untuk memindahkan para tahanan tersebut pada akhir Desember.

"Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada menteri hukum Indonesia, tertanggal 4 November, yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :
  • iStock.com

Melansir dari Lemonde, Senin, 2 Desember 2024, Kedutaan Besar Prancis tidak segera membalas permintaan komentar mengenai hal itu.

Diketahui, pada tahun 2005, Atlaoui, seorang tukang las, ditangkap di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta.

Pihak berwenang menuduhnya sebagai "ahli kimia" di lokasi tersebut. Sementara itu, ayah empat anak ini tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia duga adalah pabrik akrilik.

Hukum narkoba terberat di dunia

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah naik banding.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki beberapa hukum narkoba terberat di dunia dan pernah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Atlaoui ditahan di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai "Alcatraz" Indonesia, setelah dijatuhi hukuman mati, tetapi ia dipindahkan ke kota Tangerang, sebelah barat Jakarta, pada tahun 2015 sebelum bandingnya.

Tahun itu, ia dijadwalkan dieksekusi bersama delapan pelanggar narkoba lainnya, tetapi mendapat penangguhan hukuman sementara setelah Paris meningkatkan tekanan, dengan pihak berwenang Indonesia setuju untuk membiarkan banding yang tertunda berjalan sesuai rencana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Dalam banding tersebut, pengacara Atlaoui berpendapat bahwa presiden saat itu Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasusnya dengan benar karena ia menolak permohonan grasi Atlaoui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir terpidana mati untuk menghindari regu tembak.

Namun, pengadilan menegakkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan tantangan atas permohonan grasi itu.

"Atlaoui saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta," ujar Yusril.

Tahanan terkenal lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang diberi penangguhan eksekusi pada tahun 2015, dan lima anggota "Bali Nine" Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

Dua dari kelompok itu dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker, dan yang lainnya dibebaskan pada tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya