Uni Eropa Ingatkan Semua Negara Anggotanya Wajib Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu

Bendera Uni Eropa.
Sumber :
  • Pixabay

Brussels, VIVA - Semua negara anggota Uni Eropa (EU) “wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara EU, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis, 28 November 2024.

UNRWA Bersiap Stop Operasinya di Gaza dan Tepi Barat karena UU Israel

Jubir EU itu secara khusus merujuk pada surat perintah yang dikeluarkan ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.

ICC pekan lalu membuat langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Mundur dari Jabatan Menhan Israel, Jenderal Gallant Serang Netanyahu

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu bersama tentara Israel

Photo :
  • Facebook/The Prime Minister of Israel

Konflik di Gaza telah merenggut lebih dari 44.000 jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum diberhentikan awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung itu.

Hamas Ajukan Gencatan Senjata Tanpa Syarat Selama Sepekan, Menurut Media Israel

Sejumlah negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.

Namun, beberapa lainnya tidak memberikan pernyataan jelas. Satu negara anggota bahkan mengatakan tidak akan melakukan penangkapan.

Ketika menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Photo :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as

EU mendukung ICC serta “prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma” – yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut – dan “independensi serta imparsialitas” pengadilan, katanya menambahkan. 

Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” katanya menekankan. 

Stano menegaskan bahwa semua negara anggota Uni Eropa “yang telah meratifikasi Statuta Roma … memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.”

Beberapa warga Palestina berjalan di tengah reruntuhan sekolah UNRWA di Kota Gaza, yang hancur dalam semalam akibat serangan udara Israel pada 8 Oktober 2023.

Photo :
  • ANTARA/Majdi Fathi/NurPhoto

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023, yang hingga kini telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Genosida di Gaza, yang telah memasuki tahun kedua, telah memicu kecaman internasional yang semakin meningkat.

Banyak pejabat dan institusi menyebut serangan dan blokade terhadap pengiriman bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan populasi di Gaza.

Sementara itu di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi kasus genosida atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya