Dinilai Kebal Hukum, PM Israel Netanyahu Ajukan Banding Terkait Surat Penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • X/@IsraeliPM

Tel Aviv, VIVA – Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu akan mengajukan banding terkait surat penangkapan dirinya dari Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Houthi Sebut Ketahanan dan Perlawanan Hizbullah Paksa Israel Setuju Gencatan Senjata

Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina, namun belakangan Netanyahu dinilai kebal oleh hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh kementerian luar negeri (Kemlu) Prancis bahwa Pemimpin Israel tersebut dilindungi oleh aturan kekebalan hukum yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan anggota ICC.

Ingin Tangkap Pemimpin Militer Myanmar, ICC: Rohingya Tidak Pernah Dilupakan

"Suatu negara tidak dapat ditindak dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional karena bukan merupakan pihak dalam ICC," kata Kemlu Prancis.

Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lain yang bersangkutan.

Hizbullah Klaim Berhasil Kalahkan Israel di Lebanon

"Harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami (Prancis) untuk menangkap dan menyerahkan mereka," sambungnya.

Dilansir kantor berita Al Jazeera, terkait penangkapan PM Israel Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dari Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), PM Israel itu juga mengajukan banding.

Israel bahkan mendesak ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Netanyu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan-tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

“Negara Israel menyangkal kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan,” bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu dikutip Al Jazeera.

“Israel hari ini menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan tersebut, disertai tuntutan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan,” tambahnya.

Langkah itu dilakukan setelah Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis mengatakan pihaknya yakin Netanyahu mendapat manfaat dari kekebalan karena Israel bukan anggota pengadilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya