Kemlu Prancis Sebut Netanyahu Tidak Bisa Ditangkap ICC karena Punya 'Privilege' Kekebalan Hukum
- jpost.com
Paris, VIVA – Kekebalan hukum dari penuntutan di Mahkamah Pidana Internasional berlaku bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Hal itu disampailan oleh kementerian luar negeri Prancis, pada Rabu, 27 November 2024.
Dikatakan bahwa pemimpin Israel tersebut dilindungi oleh aturan kekebalan hukum yang berlaku bagi negara-negara, yang bukan merupakan anggota ICC.
"Suatu negara tidak dapat ditindak dengan cara yang sesuai dengan hukum internasional karena bukan merupakan pihak dalam ICC," kata pernyataan Prancis tersebut.
"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lain yang bersangkutan, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka," ungkanya, dikutip dari ANews, Kamis, 28 November 2024.
Sebelumnya, pada hari Rabu, Menteri Luar Negeri Jean-Noel Barrot telah mengatakan bahwa Prancis menganggap beberapa pemimpin dapat menikmati kekebalan hukum dari penuntutan ICC.
Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di wilayah Prancis, Jean-Noel Barrot tidak memberikan jawaban spesifik dalam sebuah wawancara dengan radio Franceinfo.
Ia mengatakan Prancis sangat berkomitmen pada keadilan internasional dan akan menerapkan hukum internasional berdasarkan kewajibannya untuk bekerja sama dengan ICC.
Namun, ia menambahkan bahwa undang-undang pengadilan berurusan dengan masalah kekebalan hukum bagi para pemimpin tertentu.
"Pada akhirnya, keputusan ada di tangan otoritas kehakiman," tambahnya.
Bulan ini, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas Mohammed Deif. Netanyahu pun mengecam tindakan tersebut.