Putusan ICC Akhiri Impunitas Puluhan Tahun yang Dinikmati Pejabat Israel, Menurut OKI

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh.
Sumber :
  • ANTARA

Ankara, VIVA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 21 November 2024, OKI mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan “langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh pejabat Israel” dan “memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional.”

Organisasi itu menekankan bahwa keputusan tersebut "menunjukkan kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum.

VIVA Militer: Tentara Israel mengadang truk pembawa bantuan ke Gaza

Photo :
  • nbcnews.com

Untuk itu, OKI menyerukan masyarakat internasional, terutama negara anggota Statuta Roma untuk "menghormati dan melaksanakan keputusan penting ini."

Selain itu, OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk “mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina.”

Melihat krisis kemanusiaan yang masih terjadi, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil tindakan segera dan efektif dalam menegakkan resolusinya.”

ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksi Joe Biden

Organisasi itu juga menuntut “gencatan senjata yang komprehensif dan permanen untuk mengakhiri agresi militer dan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina” dan menyerukan “bantuan kemanusiaan tanpa hambatan untuk mencapai semua wilayah di Jalur Gaza.”

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda

Photo :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as
Israel Batalkan Kunjungan Menlu Belanda ke Tel Aviv gegara Dukung Netanyahu Ditangkap

Israel yang memasuki tahun kedua perang genosida di Jalur Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat , dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi di wilayah itu.

ICC dalam sebuah langkah penting pada Kamis mengumumkan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan Israel itu atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Menhan Italia: Kalau Netanyahu dan Gallant Datang ke Sini, Kami Harus Tangkap Mereka

Selain ICC, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza. (ant)

Gedung kongres Amerika Serikat, Capitol.

Anggota Kongres Sebut AS Sudah Bantu Israel Senilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

Sejak genosida dimulai, AS telah memberikan lebih dari 18 miliar dolar AS (Rp286,2 triliun) dalam bentuk senjata kepada pemerintah Israel, kata anggota Kongres.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024