Putusan ICC Akhiri Impunitas Puluhan Tahun yang Dinikmati Pejabat Israel, Menurut OKI
- ANTARA
Ankara, VIVA - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam pernyataannya pada Kamis, 21 November 2024, OKI mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan “langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh pejabat Israel” dan “memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional.”
Organisasi itu menekankan bahwa keputusan tersebut "menunjukkan kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum.
Untuk itu, OKI menyerukan masyarakat internasional, terutama negara anggota Statuta Roma untuk "menghormati dan melaksanakan keputusan penting ini."
Selain itu, OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk “mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina.”
Melihat krisis kemanusiaan yang masih terjadi, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil tindakan segera dan efektif dalam menegakkan resolusinya.”
Organisasi itu juga menuntut “gencatan senjata yang komprehensif dan permanen untuk mengakhiri agresi militer dan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina” dan menyerukan “bantuan kemanusiaan tanpa hambatan untuk mencapai semua wilayah di Jalur Gaza.”
Israel yang memasuki tahun kedua perang genosida di Jalur Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat , dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi di wilayah itu.
ICC dalam sebuah langkah penting pada Kamis mengumumkan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanan Israel itu atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Selain ICC, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza. (ant)