Anggota Kongres Sebut AS Sudah Bantu Israel Senilai Rp286 Triliun dalam Bentuk Senjata

Gedung kongres Amerika Serikat, Capitol.
Sumber :
  • britannica.com

Jakarta, VIVA - Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib pada Kamis, 21 November 2024, menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang sudah lama tertunda untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant.

Pesan Natal Paus Fransiskus Singgung Ukraina dan Masyarakat yang Kelaparan di Gaza

Dalam sebuah pernyataan, anggota Partai Demokrat dari Michigan itu mengatakan bahwa surat perintah tersebut menandai berakhirnya era di mana pemerintah Israel bertindak tanpa konsekuensi.

"Sejak genosida itu dimulai, Amerika Serikat telah memberikan lebih dari 18 miliar dolar AS (Rp286,2 triliun) dalam bentuk senjata kepada pemerintah Israel," katanya.

Hamas: Gencatan Senjata di Gaza Mandek karena Penjajah Israel Ajukan Syarat-syarat Baru

VIVA Militer: Sistem rudal permukaan-ke-udara MIM-104 Patriot militer Israel

Photo :
  • al-monitor.com

Dia menambahkan bahwa pemerintahan Biden tidak bisa lagi menyangkal bahwa senjata-senjata AS yang sama telah digunakan untuk kejahatan perang yang tidak terhitung jumlahnya, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang."

Israel Hanya Izinkan 12 Truk Muat Bantuan Masuk Gaza Utara dalam 2,5 Bulan, Menurut Oxfam

"Pemerintah kita harus segera menghentikan keterlibatan kita dalam pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional ini," tegasnya.

ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Kamis.

Perintah itu dikeluarkan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," ketika Jaksa ICC, Karim Khan, mengajukan permohonan surat perintah tersebut.

VIVA Militer: Rudal balistik Arrow 2 Pasukan Pertahanan Israel (IDF)

Photo :
  • defence-blog.com

Dalam keputusan tersebut, ICC juga secara bulat menolak keberatan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.

Pengadilan menyatakan bahwa terdapat "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang; serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

Surat perintah ini dikeluarkan ketika serangan genosida Israel di Jalur Gaza memasuki tahun kedua, dan telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Serangan Israel itu telah memaksa hampir seluruh penduduk Jalur Gaza mengungsi di tengah blokade yang disengaja, yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya