ICC Perintahkan Penangkapan PM Israel, Biden Tegaskan AS Akan Lindungi Netanyahu

Arsip foto - Presiden AS Joe Biden (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 25 Juli 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu Ajansi

Jakarta, VIVA - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.

Anggota Parlemen Lebanon Klaim Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel Hampir Tercapai

"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Biden dalam sebuah pernyataan.

Pada Kamis, 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Bisnis Lokal di Berbagai Negara Dapat Angin Segar Imbas Masifnya Boikot Produk Terafiliasi Israel

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu bersama tentara Israel

Photo :
  • Facebook/The Prime Minister of Israel

Kemudian pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.

Mencuatnya Brand Gaza Cola di Inggris, Apa Bedanya dengan Coca-Cola?

"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Mahkamah Internasional di Den Haag

Photo :
  • Anadolu Agency

ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".

ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil," demikian menurut ICC. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya