Beda dengan AS, Negara-negara Arab Sambut Baik Surat Penangkapan Netanyahu

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant
Sumber :
  • haaretz.com

Tel Aviv, VIVA – Negara-negara Arab menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, pada Kamis, 21 November 2024.

Austria Cibir Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu “Tak Dapat Dipahami dan Menggelikan”

"Pemerintah Irak menghargai sikap berani dan adil yang diambil oleh Pengadilan Kriminal Internasional dalam mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan entitas Zionis dan mantan menteri pertahanannya," kata juru bicara pemerintah Irak, Basim al-Awadi dalam sebuah pernyataan.

VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Photo :
  • jpost.com
ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksi Joe Biden

"Keputusan bersejarah ini menegaskan bahwa tidak peduli seberapa banyak penindasan yang terus berlanjut dan mencoba untuk menang, keadilan dan kebenaran akan menghadapinya dan mencegahnya mendominasi dunia," tambahnya, dikutip dari ANews, Jumat, 22 November 2024.

Al-Awadi menggambarkan keputusan tersebut sebagai pembenaran atas darah orang-orang tak berdosa dan para martir yang tewas selama perang, yang dilancarkan oleh Israel selama lebih dari setahun terhadap Gaza dan Lebanon.

Israel Batalkan Kunjungan Menlu Belanda ke Tel Aviv gegara Dukung Netanyahu Ditangkap

Ia pun menegaskan kembali tuntutan negaranya untuk mengakhiri serangan Israel dan mendesak semua negara merdeka untuk melaksanakan keputusan ini dengan membawa para terdakwa ke pengadilan, yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran terang-terangan mereka terhadap kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi juga mengatakan keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan tanpa pilih-pilih.

"Ini adalah momen penting yang membutuhkan tindakan internasional yang segera dan efektif untuk menghentikan agresi Israel di Gaza," ucap Safadi.

Keputusan pengadilan tersebut, kata Safadi, merupakan pesan kepada seluruh masyarakat internasional yang menekankan perlunya menghentikan pembantaian terhadap rakyat Palestina.

Selain itu, Aljazair juga memuji putusan ICC dan menggambarkannya sebagai langkah penting dan kemajuan nyata menuju berakhirnya impunitas selama puluhan tahun dan penghindaran akuntabilitas dan hukuman oleh pendudukan Israel.

"Pendudukan Israel telah melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina dan terhadap semua negara dan masyarakat di kawasan tersebut," ujar Aljazair.

Sebagai informasi, Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu, yang menewaskan lebih dari 44.000 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza juga telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.

Pengadilan Kriminal Intenasional atau ICC di Hague, Belanda

Photo :
  • AP Photo/Peter Dejong

Sebelummya, ICC mengumumkan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Kamar Praperadilan I pengadilan mengatakan bahwa mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, yakni Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari ketika Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.

"Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas hak-hak warga sipil di Gaza atas berbagai hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis serta bahan bakar dan listrik," kata keputusan tersebut.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya