Tolak Surat Perintah ICC Tangkap PM Israel Netanyahu, AS: Tergesa-gesa, Meresahkan
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Washington, VIVA – Pihak Amerika Serikat (AS) menyatakan menolak putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Putusan ICC itu atas tindakan Netanyahu dan Gallant dalam kejahatan di Gaza.
"Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel," demikian pernyataan juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS dikutip dari ANews, Jumat, 22 November 2024.
Putusan ICC itu dinilai tergesa-gesa dan memprihatinkan. Selain itu, putusan itu juga dianggap sebagai proses yang meresahkan.
"Kami tetap sangat prihatin dengan tergesa-gesanya Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan, yang menyebabkan keputusan ini," lanjut keterangannya.
Menurutnya, pihak AS menyebut ICC tak memiliki yurisdiksi atas masalah tersebut. "Kami sedang membahas langkah selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pengadilan ICC yang berpusat di Den Haag itu mengumumkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza Palestina sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Dengan putusan itu, pengadilan juga menolak tantangan Israel terhadap yurisdiksi berdasarkan pasal 18 dan 19 Statuta Roma.
Pengadilan menyatakan mereka menemukan alasan masuk akal bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan. Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Surat perintah tersebut dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza memasuki tahun kedua. Imbas teror zionis itu, sekitar 44 ribu warga Palestina tewas yang sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.