Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi (Doc: Kemenag)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Para Pembicara dan Delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 dari 14 negara, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam layanan pemerintah, salah satunya dalam hal hukum kewarisan.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam penutupan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat muslim memegang peranan penting dalam menginisiasi regulasi penerapan hukum waris Islam, yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Indonesia perlu menyusun aturan yang disusun untuk menunjang hukum waris Islam agar setara dengan undang-undang dan menyesuaikan dengan realita umat saat ini," kata Ahmad Zayadi dalam keterangannya.

Ia juga menyebut SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengasosiasikan gagasan ulama dan akademisi internasional untuk mendorong relevansi prinsip syariah dengan kehidupan masyarakat di era modern.

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

"Tujuan dari forum ini agar para akademisi, ulama, dan komunitas muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Selain kebutuhan dibentuknya hukum waris Islam setingkat undang-undang, terdapat sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dalam konferensi internasional tersebut.

Hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 antara lain sebagai berikut: 

1. SHARIF 2024 perlu menjadi forum tahunan untuk membahas berbagai isu relevan yang terkait dengan permasalahan syariah. 

2. Kementerian Agama bersama dengan lembaga fatwa, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia dan negara sahabat perlu memperbanyak pertemuan untuk mendiskusikan pelayanan syariah yang berdampak luaspada kemaslahatan publik.

3. Komunitas dan Organisasi Keagamaan di negara-negara muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik, khususnya bagi umat muslim yang tinggal di negara-negara mayoritas non-muslim, sebagai upaya agar masyarakat muslim tetap bisa menjalankan agamanya bersamaan dengan tetap secara kohesif hidup dengan masyarakat di tempat tinggalnya.

4. Indonesia perlu mengambil inisiatif dalam menyiapan regulasi terkait dengan hukum waris Islam setingkat undang-undang agar dalam penerapannya tidak memunculkan sengketa serta kewarisan Islam yang merespon perkembangan fatwa terkini seperti kewarisan saudara, kewarisan ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah sebagai solusi ketahanan dan kerukunan keluarga.

5. Ijtihad Jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga-lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara merupakan metode yang ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.

Suasana apel siaga kesiapan tenaga petugas haji tambahan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentu Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024