Kemenag Selenggarakan Forum Sharia Internasional yang Dihadiri 14 Negara, Ini yang Jadi Pembahasan

Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi (Doc: Kemenag)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Para Pembicara dan Delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 dari 14 negara, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam layanan pemerintah, salah satunya dalam hal hukum kewarisan.

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam penutupan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.

Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat muslim memegang peranan penting dalam menginisiasi regulasi penerapan hukum waris Islam, yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris.

Prabowo Akui Belum Puas Manfaatkan Pasar 8 Negara Berpenduduk Muslim

"Indonesia perlu menyusun aturan yang disusun untuk menunjang hukum waris Islam agar setara dengan undang-undang dan menyesuaikan dengan realita umat saat ini," kata Ahmad Zayadi dalam keterangannya.

Ia juga menyebut SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengasosiasikan gagasan ulama dan akademisi internasional untuk mendorong relevansi prinsip syariah dengan kehidupan masyarakat di era modern.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"Tujuan dari forum ini agar para akademisi, ulama, dan komunitas muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Selain kebutuhan dibentuknya hukum waris Islam setingkat undang-undang, terdapat sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dalam konferensi internasional tersebut.

Hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 antara lain sebagai berikut: 

1. SHARIF 2024 perlu menjadi forum tahunan untuk membahas berbagai isu relevan yang terkait dengan permasalahan syariah. 

2. Kementerian Agama bersama dengan lembaga fatwa, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia dan negara sahabat perlu memperbanyak pertemuan untuk mendiskusikan pelayanan syariah yang berdampak luaspada kemaslahatan publik.

3. Komunitas dan Organisasi Keagamaan di negara-negara muslim perlu berperan aktif dalam memberikan asistensi dan advokasi kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik, khususnya bagi umat muslim yang tinggal di negara-negara mayoritas non-muslim, sebagai upaya agar masyarakat muslim tetap bisa menjalankan agamanya bersamaan dengan tetap secara kohesif hidup dengan masyarakat di tempat tinggalnya.

4. Indonesia perlu mengambil inisiatif dalam menyiapan regulasi terkait dengan hukum waris Islam setingkat undang-undang agar dalam penerapannya tidak memunculkan sengketa serta kewarisan Islam yang merespon perkembangan fatwa terkini seperti kewarisan saudara, kewarisan ahli waris pengganti, dan washiyat wajibah sebagai solusi ketahanan dan kerukunan keluarga.

5. Ijtihad Jama’i yang melibatkan pemerintah, lembaga-lembaga fatwa, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan dari berbagai negara merupakan metode yang ideal untuk menjawab berbagai persoalan hukum Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya