Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dibebaskan, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo
- Antara
Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus penyelundupan barang terlarang, narkoba, Mary Jane resmi dibebaskan.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos JR menyambut baik kabar tersebut.
"Mary Jane Veloso akan pulang," menurut postingan yang ditulis Presiden Ferdinand, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Marry Jane diketahui ditangkap pada 2010 atas tuduhan perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kasus Mary Jane telah menjadi perjalanan yang panjang dan sulit.
Presiden Filipina itu menjabarkan bahwa pihaknya telah melakukan diplomasi dengan pihak Indonesia. Komunikasi itu terbukti membuahkan hasil dengan dibebaskannya Mary Jane.
"Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina," katanya.
Kisah Mary Jane dianggap layak diperjuangkan, mengingat dia adalah seorang ibu yang terjebak oleh genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalannya hidupnya.
"Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya," ungkap Presiden Filipina itu.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas niat baiknya untuk melepaskan warga Filipina dari genggaman hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia-bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang," ungkapnya.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut Mary Jane di rumah."