Pertama Kalinya, Paus Fransiskus Sebut Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza
- (Willy Kurniawan/Pool Photo via AP)
Vatikan, VIVA – Paus Fransiskus telah menyerukan penyelidikan atas genosida di Jalur Gaza, yang dilakukan oleh tentara Israel.
Dalam buku terbarunya 'Hope Never Disappoints. Pilgrims Towards a Better World', pemimpin Katolik tersebut untuk pertama kalinya menyatakan bahwa serangan Israel di Jalur Gaza dapat digolongkan sebagai genosida.
"Menurut beberapa ahli, apa yang terjadi di Gaza memiliki ciri-ciri genosida," tulis Paus Fransiskus dalam bukunya.
"Hal ini harus dipelajari dengan saksama untuk menentukan apakah (situasi) sesuai dengan definisi teknis yang dirumuskan oleh para ahli hukum dan organisasi internasional," tambahnya, dikutip dari Middle East Eye, Senin, 18 November 2024.
Paus Fransiskus adalah salah satu tokoh paling terkenal di kancah internasional yang menyiratkan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Publikasi pernyataannya muncul beberapa hari setelah komite PBB mengatakan tindakan Israel konsisten dengan karakteristik genosida.
Laporan oleh komite khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari Malaysia, Senegal, dan Sri Lanka, menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan kebijakan serta praktik di Gaza yang dapat mengarah pada kemungkinan genosida.
Laporan tersebut, yang dirilis di tengah pengawasan yang sedang berlangsung terhadap respons militer Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi 2,3 juta penduduk Gaza, khususnya dalam hal akses terbatas ke makanan, air, perawatan medis, dan tempat tinggal.
Kementerian kesehatan Palestina mengatakan pada hari Minggu, 17 November 2024, bahwa perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.846 warga Palestina dan melukai 103.740 lainnya sejak Oktober tahun lalu.
Komite tersebut menuduh Israel melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina dengan membuat undang-undang dan tindakan yang memaksa mereka untuk memisahkan warga Palestina dari para pemukim Israel, yang melanggar pasal 3 tentang segregasi rasial dan apartheid berdasarkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Pelanggaran Israel terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) juga "melemahkan" tatanan berbasis aturan internasional, kata komite tersebut.