Afrika Selatan Kecam Seruan Provokatif Menteri Israel untuk Aneksasi Tepi Barat Palestina

VIVA Militer: Tentara Israel di Tepi Barat (West Bank), Palestina
Sumber :
  • middleastmonitor.com

Istanbul, VIVA - Afrika Selatan mengecam pernyataan menteri keuangan Israel Bezalel Smotrich yang menyebutkan bahwa 2025 akan menjadi “tahun aneksasi” daerah pendudukan Tepi Barat.

Dukung Solusi 2 Negara Selesaikan Konflik Palestina, Prabowo: Sebenarnya AS Juga Setuju

Kecaman itu disampaikan Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afsel pada Rabu, 13 November 2024, setelah Smotrich mengatakan ia telah memerintahkan persiapan untuk aneksasi permukiman di wilayah yang diduduki Israel tersebut.

Departemen tersebut menekankan perlunya respons tegas dari komunitas internasional terhadap perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina beserta kebijakan-kebijakan provokatif Israel.

Hizbullah Tembakkan Drone ke Kementerian Pertahanan Israel

Arsip - Pengunjuk rasa Palestina bentrok dengan tentara Israel dalam aksi protes menentang ekspansi permukiman Yahudi di Desa Kufr Qadoom di dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Palestina, Jumat, 18 Desember 2020.

Photo :
  • ANTARA/Xinhua/Nidal Eshtayeh

Menurut penyiaran publik Israel, KAN, pada Selasa, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berencana mengajukan kembali isu aneksasi Tepi Barat pada agenda pemerintahannya saat Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menjabat pada Januari 2025.

Menlu AS: Situasinya Tetap Sangat Sulit dan Dramatis untuk Benar-benar Memperbaiki Gaza

Pada 2020, Netanyahu merencanakan aneksasi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Lembah Yordan berdasarkan rencana perdamaian Timur Tengah yang diumumkan oleh Trump pada Januari tahun itu.

Wilayah yang direncanakan Netanyahu untuk dicaplok pada saat itu mencakup sekitar 30 persen dari Tepi Barat.

Namun, rencana tersebut tidak terwujud akibat tekanan internasional dan kurangnya persetujuan dari Amerika Serikat.

VIVA Militer: Tentara Israel Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • alarabiya.net

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah yang diduduki" dan memandang seluruh pembangunan permukiman Israel di sana sebagai aktivitas ilegal. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya