Palestina Akan Tuntut Israel di DK PBB terkait Larangan terhadap Layanan UNRWA
- UN Security Council
Gaza, VIVA – Kantor Kepresidenan Palestina pada Selasa, 29 Oktober 2024, mengatakan pihaknya berencana mengambil tindakan diplomatik sebagai tanggapan atas Parlemen Israel terkait RUU yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Israel.
Kantor berita resmi Palestina, WAFA melaporkan bahwa otoritas Palestina memutuskan untuk segera bekerja sama dengan negara-negara yang menampung pengungsi Palestina untuk membawa masalah tersebut ke hadapan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum.
"Keputusan mengenai kehadiran UNRWA terkait dengan penyelesaian masalah Palestina sesuai dengan legitimasi internasional," menurut kantor kepresidenan, dikutip dari Anadolu Ajansi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Mereka menganggap pemerintah Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas akibat serius dari keputusan tersebut.
Kantor tersebut juga menekankan bahwa tanpa solusi yang adil bagi masalah Palestina berdasarkan legitimasi internasional dan Prakarsa Perdamaian Arab, semua tindakan agresif dan tidak dapat diterima Israel yang sedang berlangsung tidak akan membawa keamanan dan stabilitas, tetapi malah akan meningkatkan ketegangan di kawasan.
Sebelumnya, Knesset atau parlemen Israel mengesahkan undang-undang tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024, yang melarang UNRWA melakukan aktivitas atau menyediakan layanan apa pun di Israel, termasuk wilayah Yerusalem Timur yang diduduki, Gaza, dan Tepi Barat. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
Semua bermula saat Israel menuduh karyawan UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, dengan menuduh bahwa program pendidikan badan tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian.
UNRWA, yang berkantor pusat di daerah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan pihaknya tetap netral dan hanya berfokus pada dukungan terhadap para pengungsi.
Sebagai infromasi, badan ini didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada 1949, dengan mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina.