Pemerintah Indonesia Kutuk Israel yang Larang UNRWA Beroperasi di Tel Aviv dan Palestina

Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Gaza.
Sumber :
  • ANTARA/Anadolu

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset) yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.

Israel Berlakukan Jam Malam dan Tutup Toko-toko di Kota Deir Istiya Tepi Barat

"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.

VIVA Militer: Gedung UNRWA di Gaza, Palestina

Photo :
  • upi.com
Kondisi Gaza Makin Memprihatinkan, Gerakan Cinta dan Peluk Palestina Digaungkan

Menurut Kemlu, UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.

"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," lanjut Kemlu.

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina."

Seperti diberitakan sebelummya, Knesset (Parlemen) Israel pada Senin, 28 Oktober 2024, mengesahkan dua undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di dalam wilayah Israel dan Palestina yang diduduki. UU tersebut tetap disahkan meskipun ada banyak tekanan internasional yang mendesak Israel untuk tidak meloloskan larangan tersebut.

Undang-undang itu secara efektif akan melarang UNRWA beroperasi di dalam wilayah Israel, Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur yang diduduki.

VIVA Militer: Anggota Parlemen Israel (Knesset), Nissim Vaturi

Photo :
  • jpost.com

92 anggota Knesset memberikan suara mendukung undang-undang tersebut, sementara sepuluh orang memberikan suara menentangnya.

"Undang-undang pertama menyatakan bahwa UNRWA tidak diizinkan untuk mengoperasikan lembaga apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung di Israel," menurut laporan The Jerusalem Post.

"Undang-undang kedua menyatakan bahwa tidak ada pejabat atau badan pemerintah Israel yang boleh menghubungi UNRWA, yang secara efektif melarang pejabat Israel menyediakan layanan atau berurusan dengan karyawan UNRWA."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya