85 Warga Filipina Tewas dan 5,7 Juta Orang Mengungsi Akibat Topan Trami

Topan super Noru hantam Filipina menyebabkan banjir.
Sumber :
  • AP Photo/Aaron Favila.

Manila, VIVA – Topan Trami yang melanda Filipina telah menyebabkan lebih dari 5,7 juta orang mengungsi, sementara jumlah korban tewas bertambah menjadi 85 orang, kata media lokal pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Menurut Dewan Pengurangan dan Manajemen Risiko Bencana Nasional Filipina, lebih dari 5,78 juta individu atau lebih dari 1,41 juta keluarga di 8.895 desa terkena dampak badai tersebut.

"Sekitar 91.189 keluarga telah dipindahkan ke tempat penampungan di pusat evakuasi dan 158 kota dan kabupaten ditetapkan dalam keadaan darurat," menurut Dewan Pengurangan dan Manajemen Risiko Bencana Nasional Filipina, dikutip dari Anadolu, Selasa, 29 Oktober 2024.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Melansir dari Anadolu Ajansi, Selasa, 29 Oktober 2024, jumlah korban tewas juga meningkat menjadi 85 orang di seluruh negeri, sementara 33 orang terluka dan 26 orang masih hilang.

Operasi pencarian dan penyelamatan masih terus berlanjut di berbagai daerah.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Badai tropis tersebut juga memengaruhi 520 ruas jalan dan 84 jembatan serta merusak 27.640 rumah di berbagai wilayah.

Bahkan saat negara itu pulih dari satu badai, otoritas setempat pada hari Minggu mengatakan Leon, Badai Tropis baru, bergerak ke arah barat dengan kecepatan 30 kilometer per jam di atas Laut Filipina dan diperkirakan akan berangsur-angsur menguat dalam 24 jam ke depan.

Menurut Badan Layanan Atmosfer, Geofisika, dan Astronomi Filipina, badai itu mungkin akan berubah menjadi badai tropis yang parah pada hari Senin dan menjadi topan pada hari Selasa.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Selain Mary Jane, Menkum Sebut Kasus Bali Nine Juga Minta Pengalihan Penahanan

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa tidak hanya kasus terpidana mati Mary Jane yang hendak dialihkan penahanannya ke negara asal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024