Israel Serang Institusi Keuangan di Lebanon, PBB Tegaskan Pelanggaran Hukum Humaniter
- Istimewa
Jenewa, VIVA - Pelapor khusus PBB untuk kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia Ben Saul pada Rabu, 23 Oktober 2024, mengatakan bahwa serangan bertubi-tubi Israel terhadap institusi keuangan di Lebanon adalah ilegal di bawah hukum humaniter internasional.
"Hukum humaniter internasional tidak mengizinkan serangan terhadap infrastruktur ekonomi atau keuangan musuh, bahkan jika mereka secara tidak langsung mendukung kegiatan militernya," ujar Saul, dalam sebuah pernyataan.
Memperhatikan peringatan publik Israel sebelum serangannya terhadap kantor-kantor yang terkait dengan lembaga keuangan tertentu, yang menurut Tel Aviv mendanai kelompok Hizbullah, Saul berkata: "Tujuan serangan ini adalah untuk menargetkan kemampuan fungsi ekonomi Hizbullah baik selama perang tetapi juga setelahnya untuk membangun kembali dan mempersenjatai kembali".
Dia memperingatkan bahwa undang-undang antiterorisme internasional tidak mengizinkan serangan militer untuk mencegah dugaan pendanaan teroris atau pencucian uang.
Pengeboman bank menghapuskan perbedaan antara objek sipil dan sasaran militer yang merupakan hal mendasar untuk melindungi warga sipil dari kekerasan. Hal ini membuka pintu bagi 'perang total' terhadap penduduk sipil, di mana pertempuran tidak lagi terbatas pada penyerangan terhadap target militer yang berbahaya," kata pakar tersebut. "Serangan semacam itu membahayakan hak untuk hidup."
"Mengebom bank bukan solusi sesuai hukum atas tantangan kejahatan dan regulasi keuangan," katanya.
Dia juga mendesak gencatan senjata segera untuk melindungi warga sipil dan mengembalikan perdamaian. (ant)