Mahkamah Internasional Arahkan LSM dan Institusi Lain Gunakan Istilah 'Negara Palestina'

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda
Sumber :
  • ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as

Den Haag, VIVA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi meminta organisasi non-pemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah "Negara Palestina" dalam pengajuan tertulis mereka, menggantikan sebutan sebelumnya, "Palestina."

Tolak Evakuasi Israel, Warga Palestina: Lebih Baik Mati daripada Pergi

Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, sebuah kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.

Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka.

Netanyahu Telepon Biden, Bicarakan soal Serangan Balasan Israel ke Iran

Beberapa warga Palestina berjalan di tengah reruntuhan sekolah UNRWA di Kota Gaza, yang hancur dalam semalam akibat serangan udara Israel pada 8 Oktober 2023.

Photo :
  • ANTARA/Majdi Fathi/NurPhoto

Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.

Gedung Putih Mulai Kehilangan Kepercayaan terhadap Netanyahu, Menurut Laporan

Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga telah menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.

Sebelumnya menggunakan "Palestina" dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut "Negara Palestina" sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.

Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada tahun 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.

VIVA Militer: Penduduk Gaza, Palestina, korban serangan militer Israel

Photo :
  • wsj.com

Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional, dengan 146 negara kini secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.

Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lainnya terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat. (ant)

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF)

Disergap Pasukan Hizbullah, Puluhan Tentara Israel Terkapar di Perbatasan

Tercatat ada tentara Israel yang juga tewas.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024