Miris, Seorang WNI Tewas Dikeroyok 22 WNI Lain Gegara Dituduh Curi Uang Perusahaan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Nasib malang menimpa Rasdi Alfatin, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut), yang tewas dikeroyok oleh 22 WNI lainnya di Kamboja. Menurut penuturan Direktur Jenderal Perlindungan WNI, Judha Nugraha Alfatin dituduh mencuri uang pada 23 September 2024 lalu.
"KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu," kata Judha Nugraha di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan bahwa korban bekerja di salah satu perusahaan judi online. Menurut Judha, Rasdi mengembuskan napas terakhir usai dipukul dengan tangan kosong hingga dipukul dengan tongkat oleh para pelaku.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Rasdi dituduh mencuri uang perusahaan senilai 22.000 baht. "Korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," ucap Judha.
Sebagai tindak lanjut, 22 WNI yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita itu ditahan kepolisian Kamboja. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memberi pendampingan hukum.