Rumah Warga Palestina di Tepi Barat Dikuasai Israel dan Dijadikan Barak Militer

VIVA Militer: Tentara Israel Tepi Barat, Palestina
Sumber :
  • alarabiya.net

Ramallah, VIVA - Pasukan Israel pada Rabu, 2 Oktober 2024, malam mengusir tiga keluarga Palestina di dekat Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat, dan menjadikan rumah mereka barak militer.

Suporter Bola Israel Bikin Rusuh Lagi, Kali Ini Serang Tuan Rumah Prancis

Kantor berita resmi Palestina Wafa melaporkan bahwa salah seorang pemilik rumah, Yaser Yasin (61), mengatakan tentara Israel menerobos masuk ke rumahnya, mengusir keluarganya, dan kemudian menjadikan rumahnya barak militer.

Insiden serupa terjadi di desa Nazlet Zeid, saat rumah dua lantai yang ditinggali keluarga Abdelsalam Zeid dan keluarga saudaranya, Mohammad, juga dijadikan barak militer.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di perbatasan Lebanon

Photo :
  • reuters.com

Hingga kini, militer Israel belum berkomentar tentang pengusiran tiga keluarga Palestina itu.

Demokrat Desak Biden Sanksi Dua Menteri Israel Pendukung Kekerasan pada Palestina

Insiden tersebut bukan yang pertama kalinya. Pasukan Israel kerap secara paksa mengubah rumah keluarga Palestina menjadi barak atau pos pengamatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Israel secara rutin melakukan penyerbuan di Tepi Barat, yang frekuensi kian meningkat sejak perang di Gaza meletus pada 7 Oktober tahun lalu.

Warga Palestina juga sering menjadi target serangan brutal oleh para pemukim ilegal Israel.

Arsip - Para pengunjuk rasa Palestina bentrok dengan tentara Israel usai aksi protes menentang perluasan permukiman Yahudi di Desa Kufr Qadoom, dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 4 Februari 2022.

Photo :
  • ANTARA

Sejak itu, sedikitnya 722 warga Palestina telah tewas dan hampir 6.000 lainnya terluka akibat tembakan tentara Israel di wilayah pendudukan itu, menurut otoritas kesehatan Palestina di Tepi Barat.

Mahkamah Internasional pada 19 Juli memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah "ilegal".

Israel juga dituntut untuk mengosongkan semua permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya