Pemukim Ilegal Israel bakar Kebun Zaitun Milik Warga Palestina

Kebun Zaitun milik warga Palestina dibakar pemukim ilegal Israel
Sumber :
  • Anadolu

Ramallah, VIVA – Pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus di Tepi Barat, pada Kamis 12 September 2024 malam.

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

"Sejumlah pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang berada di dekat Yatma membakar pohon zaitun, kendaraan, dan sebuah tempat penyimpanan barang bekas di desa itu," ujar kepala dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar.

"... lalu mereka bergegas melarikan diri," katanya kepada Anadolu.

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Pohon Zaitun milik warga Palestina (Doc. Anadolu Agency)

Photo :
  • Anadolu

Sanobar menambahkan bahwa serangan tersebut menyebabkan kebakaran hingga merusak pohon-pohon zaitun dan kendaraan, namun warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

China Sebut Veto AS atas Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dorong Palestina ke Kegelapan

Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, pemukim ilegal Israel telah membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 orang lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.

Perkiraan Israel menunjukkan bahwa lebih dari 720.000 pemukim ilegal tinggal di pemukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, seiring dengan berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober lalu.

Sejak itu pula menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 700 orang tewas dan lebih dari 5.700 lainnya terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat.

Pemukiman Israel di Tepi Barat.

Photo :
  • AP Photo/Mahmoud Illean.

Dalam putusan bersejarah pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal.

Sejalan dengan putusan itu, Mahkamah Internasional menuntut pengosongan seluruh pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya