Catat! Ini Aturan dan Larangan saat Misa Bareng Paus Fransiskus di GBK

Paus Fransiskus (Doc: Media Vatikan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Pemimpin umat Katolik Paus Fransiskus akan memimpin misa akbar atau misa agung di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 5 September 2024.

Kain keffiyeh yang Digunakan Patung Kelahiran Yesus Jadi Sorotan Saat Dipamerkan Paus Fransiskus, Simak Sejarahnya

Umat yang mengikuti acara tersebut diminta untuk mengetahui aturan yang berlaku pada Misa akbar di GBK. Hal ini agar ibadah dapat berjalan lancar dan penuh khidmat.

Berdasarkan informasi dari Komsos KWI, berikut daftar aturan mengikuti misa akbar di GBK, dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat mengikuti kegiatan misa akbar Paus Fransiskus di Jakarta:

Pesan Paus Fransiskus untuk Suriah Pasca Kejatuhan Rezim Assad

Dos (aturan yang harus diikuti)

- Umat harus menjaga kebersihan

Usai Naik Innova Zenix, Paus Fransiskus Kini Gunakan Mobil Listrik

Membawa jas hujan

- Duduk sesuai zona menonton

Memiliki wristband (gelang tiket acara misa) dan memakainya

- Siapkan uang tunai

- Memakai sepatu, berpakaian sopan

Tiba di lokasi tepat waktu

- Hindari penggunaan ponsel selama Misa

- Jaga sikap tenang untuk menghormati ibadah.

Kedatangan ini merupakan bagian dari rangkaian perjalanan apostolik yang dilakukan Paus ke berbagai negara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Don'ts (larangan selama acara)

- Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar

- Dilarang membawa poster, bendera, dan spanduk

- Dilarang membawa benda atau cairan mudah terbakar

- Dilarang membawa benda kemasan kaca

- Dilarang membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya

- Dilarang membawa drone

- Dilarang membawa botol minuman sendiri

- Dilarang membawa payung besar

- Dilarang membawa kamera DSLR atau profesional

- Dilarang membawa terompet

- Dilarang membawa hewan peliharaan

- Dilarang merokok

- Dilarang membawa senjata atau benda berbahaya

- Dilarang membawa minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya