Modus Eks Presiden Korsel Titip Jabatan untuk Menantu Berujung Tersangka

Moon Jae-in (Kiri)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae-in, langsung jadi tersangka setelah dirinya disebut melobi kerjaan untuk sang menantu. Diketahui pria yang saat ini berusia 71 tahun itu membantu menantu laki-lakinya masuk di salah satu perusahaan maskapai penerbangan.

Mantan Idol Korea Ditangkap karena Memalsukan Catatan Medis untuk Menghindari Wajib Militer

Jaksa di Korea Selatan mengidentifikasi adanya langkah menyimpang yang terjadi antara Moon dengan perusahaan yang dimaksud. Menantu Moon diduga mendapat pekerjaan sebagai imbalan atas jasa Moon yang pernah memberikan jabatan kepada Lee Sang Jik, politisi yang juga pemilik maskapai tersebut menurut laporan The Straits Times.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in.

Photo :
  • Korea Summit Press Pool via AP, File
Turis Asal Korea Selatan Ditemukan Tewas di Perairan Gili Trawangan NTB

Perintah penggeledahan Moon Jae-in dilaksanakan pada Jumat Agustus 2024 di rumah sang anak, Moon Da Hye. Salah satu dasar alasan penyelidikan itu berkat adanya laporan empat tahun lalu tentang menantu Moon Jae-in dengan nama belakang Seo di Thai Eastar Jet.

Adapun perusahaan itu didirikan oleh Lee Sang Jik yang diangkat sebagai kepala Badan UKM dan Perusahaan Rintisan Korea atau Kosme di masa pemerintahan Moon Jae-in. Tindakan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

Mahasiswa ITB Didorong Dalami Penelitian Terkait Pengolahan Air

Moon Jae-in (Kiri)

Photo :
  • ANTARA

Lee diangkat sebagai presiden Kosme pada 2018 lalu. Kemudian beberapa bulan setelahnya, menantu Moon Jae-in diterima di perusahaan maskapai penerbangan milik Lee.

Langkah timbal balik ini pun dianggap sebagai kasus suap yang dilakukan oleh Moon Jae-in. Sang menantu yang dikenal bernama Seo itu diduga menerima aliran dana sebesar 223 juta won (Rp2,5 miliar) dalam bentuk gaji. Hal ini dianggap sebagai bentuk suap kepada Moon.

Lee Soo Hyun, tersangka penggelapan dana perusahaan senilai Rp26 Miliar

Jaksa Jemput Paksa Warga Korea Usai Gelapkan Dana Senilai Rp26 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menjemput paksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, yakni Lee Soo Hyun di salah satu rumah sakit kawasan Tangerang

img_title
VIVA.co.id
12 September 2024