Trump Bakal Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Jadi Presiden AS
- AP Photo/Alex Brandon
Washington, VIVA – Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden AS.
"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Trump menegaskan pernyataan itu ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya --jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi hukuman mati.