Perintah Evakuasi Dikeluarkan, 250 Ribu Warga Gaza di Deir al-Balah Pindah
- Abdelhakim Abu Riash/Al jazeera
Gaza, VIVA – Perintah evakuasi Israel telah memaksa sekitar 250.000 warga sipil Palestina meninggalkan lingkungan mereka di Deir al-Balah di Jalur Gaza bagian tengah. Hal itu disampaikan oleh otoritas setempat, pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, tentara Israel pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, menuntut warga Palestina untuk mengungsi dari daerah sebelah timur Deir al-Balah di Gaza bagian tengah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai daerah kemanusiaan oleh militer.
"Perintah evakuasi baru telah menciptakan tragedi baru dan memperdalam penderitaan warga Deir al-Balah," kata kantor kotamadya Gaza dalam sebuah pernyataan.
Menurut kantor tersebut, kota itu adalah rumah bagi sekitar setengah dari populasi Gaza. "Perintah evakuasi telah menyebabkan pengungsian paksa sekitar 250.000 orang dan membuat 25 tempat penampungan tidak berfungsi," tambahnya, dikutip dari Anadolu Ajansi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kantor tersebut mengatakan bahwa empat sumur air baru terpaksa tidak berfungsi karena serangan Israel di daerah tersebut.
"Jumlah sumur yang tidak beroperasi telah mencapai 14, yang dulunya memasok air ke sekitar 70 persen populasi kota," ucapnya.
“Hal ini akan memperburuk kondisi penduduk dan mempersulit mereka untuk mengakses air."
Kantor kota juga memperingatkan bahwa perintah evakuasi Israel juga mengancam waduk utama di kota tersebut, yang merupakan satu-satunya waduk yang tersisa setelah dua waduk lainnya tidak berfungsi karena serangan Israel.
Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Stéphane Dujarric memperingatkan tentang bahaya yang ditimbulkan oleh perintah evakuasi Israel terhadap penduduk dan warga sipil yang mengungsi di Gaza.
Menurut data PBB, 9 dari setiap 10 orang yang tinggal di Gaza terpaksa mengungsi karena serangan Israel.
Kantor media pemerintah Gaza mengatakan minggu lalu bahwa tentara Israel mengurung sekitar 1,7 juta warga Palestina yang mengungsi di ruang sempit, yang tidak melebihi sepersepuluh dari total luas wilayah kantong tersebut.