Makin Tercekik, Israel Potong Pendapatan Pajak Palestina Senilai Rp 27,8 Triliun
- Brahim Guedich/Wikimedia
Gaza, VIVA – Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah Israel telah memotong sekitar US$ 1,8 miliar (Rp 27,8 triliun) dari pendapatan pajak Palestina.
Israel juga menolak mengembalikan dana tersebut, sehingga memperburuk kesulitan keuangan yang dihadapi oleh Otoritas Palestina (PA), menurut statistik terbaru dari Kementerian Keuangan Palestina.
Kantor berita WAFA mengatakan kebijakan Israel bertujuan untuk memperketat pengepungan ekonomi terhadap Palestina dan menekan Otoritas Palestina agar menghentikan pembayaran kepada karyawan dan pensiunannya di Gaza, termasuk gaji untuk pegawai pemerintah di sektor-sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.
Menurut kantor berita tersebut juga, sejak dimulainya agresi Israel di Gaza pada Oktober 2023, otoritas pendudukan telah memotong hampir US$ 500 juta (Rp 77,4 triliun) dari pendapatan pajak yang dialokasikan untuk Gaza, dengan rata-rata US$ 50 juta (Rp 774 miliar) per bulan.
Selain pemotongan ini, Israel telah menahan US$ 600 juta (Rp 9,2 triliun) dana yang ditujukan untuk keluarga para martir dan tahanan. Ini adalah praktik yang telah berlangsung sejak Februari 2019.
Melansir dari Middle East Monitor, Rabu, 21 Agustus 2024, pemotongan ini rata-rata mencapai US$ 14,4 juta (Rp 222,9 miliar) per bulan, sementara Israel terus memblokir pencairan dana ini.
Israel juga telah menahan lebih dari US$ 242,6 juta (Rp 3,7 triliun) pajak yang dikumpulkan dari para pelancong Palestina di perbatasan dengan Yordania, sehingga total pemotongan menjadi sekitar US$ 1,8 miliar.
Kementerian Keuangan Palestina telah melaporkan bahwa pemotongan Israel untuk layanan seperti listrik, air, pembuangan limbah, dan tagihan rumah sakit dari pendapatan pajak telah terakumulasi menjadi sekitar US$ 5,4 miliar (Rp 83,5 triliun) sejak 2012.