Israel Sengaja Beri Tekanan Diplomatik ke ICC agar Surat Penangkapan Netanyahu Tak Rilis

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu bersama Tentara Israel
Sumber :
  • nationthailand.com

Tel Aviv, VIVA – Israel mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza.

Sumber resmi mengatakan Tel Aviv memberikan tekanan diplomatik kepada pengadilan yang berpusat di Den Haag itu untuk menunda kemungkinan surat perintah penangkapan terhadap keduanya.

"Akan tetapi, sulit untuk memprediksi bagaimana tindakan ini akan memengaruhi keputusan hakim," kata surat kabar Haaretz.

Pengadilan Pidana Internasional

Photo :

Sebelumnya, pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengatakan bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Meskipun Israel telah mengutuk dan menolak permintaan jaksa, masih belum jelas bagaimana Tel Aviv akan menanggapi jika surat perintah penangkapan dikeluarkan.

Melansir dari ANews, Kamis, 15 Agustus 2024, pejabat Israel sekarang sibuk menilai apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk memutuskan masalah yang terkait dengan konflik Palestina-Israel.

Permintaan Khan untuk surat perintah penangkapan itu juga kini sedang dipertimbangkan oleh panel hakim ICC, yang perlu memutuskan masalah tersebut.

New York Times Ungkap Perusahaan Gadungan Israel untuk Kirim Pager ke Lebanon

VIVA Militer: Tank tempur Israel di kota Rafah, Jalur Gaza selatan

Photo :
  • elmundo.es

Sebelum putusan, para hakim akan meninjau pendapat hukum yang diajukan oleh beberapa negara dan organisasi internasional terkait surat perintah yang diminta.

China Sebut Ledakan Massal Pager di Lebanon Langgar Kedaulatan dan Tingkatkan Ketegangan 

"Namun, pejabat Israel tidak tahu berapa lama proses peninjauan ini akan berlangsung," menurut laporan Haaretz.

Sebagai informasi, Israel bukan anggota ICC, sedangkan Palestina diterima sebagai anggota ICC pada tahun 2015.

Fakta-fakta Ledakan Pager-Walkie Talkie di Lebanon, Tewaskan 32 Orang dan Ribuan Korban Terluka

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau lembaga internasional lainnya, dan keputusannya mengikat.

Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, kewenangan pengadilan tersebut meluas ke wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, yang memungkinkannya untuk mengadili pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan di wilayah tersebut.

Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon

Fadli Zon Desak Dunia Rumuskan Langkah Konkret Implementasikan Resolusi PBB Soal Palestina

Langkah konkret itu sangat krusial lantaran resolusi UNGA sendiri tak mengikat.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024