WNI Tikam Sesama WNI di Philadelphia, Kemlu: Korban dan Pelaku Tinggal Serumah
- Zoom Meeting Kemlu RI
Jakarta, VIVA – Seorang WNI yang tewas ditikam oleh WNI lainnya, di Philadelphia, Amerika Serika (AS), telah menjalani proses hukum. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memantau proses hukum tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa WNI yang menjadi korban penikaman adalah RA. Dia mengalami luka di bagian leher dan kaki.
Sementara itu, pelaku penusukan adalah LFP, yang menusuk RA menggunakan pisau dapur pada 4 Agustus lalu. Judha mengatakan RA dan LFP tinggal dalam satu rumah.
"Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA di mana pelakunya juga seorang WNI, LFP," kata Judha Nugraha di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2024.
"Pembunuhan menggunakan pisau dapur, korban terbunuh karena luka tusukan di leher dan kaki," ungkapnya.
Judha menjelaskan bahwa RA dan LFP masuk ke Washington dengan menggunakan visa turis pada tahun lalu, dan bekerja di AS.
"Dapat kami sampaikan bahwa RA dan LFP berangkat ke Amerika pada Agustus tahun lalu, masuk ke Amerika dengan visa turis, kemudian mereka bekerja di sana. LFP bekerja di bagian pabrik, sedangkan RA bekerja sebagai pengasuh anak. Mereka tinggal satu rumah," ucapnya.
Pihak KJRI New York pun terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan akan terus memantau proses hukum yang nanti dijalani LFP.
Sementara itu, jenazah korban RA telah diproses untuk kembali ke Indonesia.
"KJRI New York berkoordinasi dengan kepolisian di Philadelphia. Dalam konteks ini, KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan terkait proses pemulangan jenazah, dan yang kedua mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia," pungkasnya.