Jepang Larang Penggunaan Koper Bermotor, Pelancong Wajib Bawa SIM
- First Post
Jepang, VIVA – Jepang semakin ketat dalam mengatur penggunaan alat transportasi pribadi. Terbaru, pemerintah Jepang mengeluarkan larangan penggunaan koper bermotor di area publik, termasuk bandara dan stasiun.
Selain larangan penggunaan, pemerintah juga mewajibkan para pelancong yang membawa koper bermotor untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Hal ini sejalan dengan klasifikasi koper bermotor sebagai kendaraan bermotor berdasarkan undang-undang lalu lintas Jepang.
Dilansir dari The Independent, kantor berita Kyodo melaporkan hukum Jepang menganggap koper listrik sebagai kendaraan bermotor, mirip dengan moped, yang hanya dapat memasuki area publik jika pengendara memiliki SIM dan mengenakan perlengkapan keselamatan (helm).
Pada dasarnya skuter ini dilengkapi dengan baterai internal, motor listrik dan koper yang berfungsi ganda sebagai tempat duduk.
Koper listrik ini didesain untuk melaju cepat di bandara dan stasiun kereta dengan kecepatan 10 hingga 15 km/jam.
Banyak pengendara, terutama wisatawan yang tidak menyadari persyaratan ini, termasuk seorang wanita Tiongkok berusia 30-an yang menjadi pengendara koper elektrik pertama yang dituntut karena mengemudi tanpa izin pada bulan Juni lalu.
Pelanggaran lalu lintas yang melibatkan skuter listrik melonjak empat kali lipat dalam enam bulan setelah pembatasan dilonggarkan pada Juli 2023, menurut Badan Kepolisian Nasional.
Dua bandara utama Jepang yakni Bandara Internasional Chubu Centrair di Prefektur Aichi dan Bandara Internasional Kansai di Osaka dilaporkan telah meminta para pelancong untuk tidak membawa koper elektrik, sementara polisi berupaya memberi tahu orang-orang di seluruh negeri tentang undang-undang ketat yang mengaturnya.
Kekhawatiran atas penggunaan barang bawaan bermotor muncul saat Jepang berupaya menampung jumlah wisatawan yang memecahkan rekor.
Negara ini menyambut 17,7 juta pengunjung selama enam bulan pertama pada tahun 2024, lebih banyak daripada periode enam bulan sebelumnya.