Pramugari di Pakistan Selundupkan Uang Riyal di Kaus Kaki, Jumlahnya Tak Main-main

Pramugari Selundupkan Mata Uang Riyal di Kaus Kaki (Doc: X)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Islamabad, VIVA – Seorang pramugari Pakistan International Airlines, tertangkap menyelundupkan mata uang asing di bandara internasional di provinsi Punjab. Pramugari itu telah dikirim ke pengadilan untuk ditahan.

Warganya Ditangkap Usai Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, Begini Respons Arab Saudi

Petugas bea cukai, yang membawa tersangka ke hadapan hakim, pada Sabtu, 27 Juli 2024, meminta agar tersangka ditahan setelah dia ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024, menyusul ditemukannya sejumlah besar mata uang Saudi, riyal di kaus kakinya selama penggeledahan tubuh.

Uang Riyal

Photo :
  • VIVAnews/Umi Kalsum
Pemerintah Malaysia Setujui Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370, Ini Respons Keluarga Korban

Melansir dari India Today, Senin, 29 Juli 2024, sebuah video awak kabin yang mengeluarkan uang kertas juga menjadi viral di media sosial.

Laporan Informasi Pertama (FIR) didaftarkan terhadap pramugari tersebut atas pengaduan petugas Bea Cukai yang menghentikan tersangka saat menaiki pesawat PIA PK 203 dari Lahore ke Dubai.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Raja Bilal Naseem, wakil kolektor Bea Cukai di Bandara Internasional Allama Iqbal, mengatakan 140.000 Riyal Saudi (Rp 607,5 juta), ditemukan dari barang bawaannya selama penggeledahan.

Ia mengatakan otoritas bea cukai memiliki laporan intelijen tentang kemungkinan upaya penyelundupan mata uang melalui penerbangan ini.

Penukaran uang Riyal.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Tersangka telah didakwa berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Bea Cukai tahun 1969, yang menyatakan bahwa setiap penumpang atau awak pesawat yang mencoba mengambil mata uang, emas, logam mulia, atau batu dengan menyembunyikannya di dalam bagasi untuk menghindari Bea Cukai akan didakwa dengan pelanggaran penyelundupan.

Seorang juru bicara PIA mengatakan pramugari tersebut akan segera diberhentikan jika terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya